Majelis Ilmu Padangsidimpuan

Majelis Ilmu Padangsidimpuan Bismillarrahmanirrahim
Komunitas yang tujuannya insyaallah untuk sarana memperkokoh ukhuwah islamiyah sesama Muslim

Majelis Ilmu Padangsidimpuan didirikan atas dasar Ukhuwah islamiyah.Dimana dalam komunitas ini diperuntukkan untuk berbagi ilmu..bukan debat kusir...moga berkah..amin ya rabb

Niat yang lurus dan berjalan pada jalan yang lurus adalah kunci kenikmatan dunia akhirat

06/11/2023
16/10/2023
10/10/2023
26/03/2023

Bilangan raka'at shalat lail.

Mengenai bilangan raka'at shalat lail di bulan Ramadan (shalat tarawih) Imam syaukani menjelaskan dlm Nailul author, juz' III, halaman 63-64 sebagai berikut katanya :

"Dengan 23 raka'at menurut Ibnu Ishaq : "Inilah yang paling tsabit menurut yang saya dengar”. Tetapi diragukan dalam FIl DLAU- IN NAHAAR, -maka katanya di dalam sanadnya terdapat Abu Syaibah, padahal tidak demikian, makanya Malik menyebut dalam AL MUWATHTHA' , " bagaimana. yang disebutkan oleh pengarang. Dan hadits yang di dalam riwayatnya terdapat Abu Syaibah itu adalah hadits Ibnu ' Abbas yang aka, datang,. sebagaimana tersebut dalam AL BADRU MUNIIR. Di dalam AT TALKHIISH dan AL MUWATHTHA: juga dari Muhammad bin Yusuf dari Saa-ib bin Yazid, bahwa shalat tarawih itu adalah sebelas raka' at.

Dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dari Muhammad bin Yusuf bahwa shalat tarawih itu 20 raka' at. Juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dari jalan ' Atha', katanya : "Saya menjumpai mereka pada bulan 'Ramadlan shalat 20 raka'at
(tahajjud) dan 3 rraka' at witir. .
Berkata Al Hafizh : “Menghimpun semua riwayat ini adalah mungkin menurut perbedaan keadaan dan peristiwa. Dan boleh jadi perbedaan itu karena perbedaan panjang atau pendeknya bacaan. Maka jika bacaannya panjang, berkuranglah jumlah raka' atnya dan sebaliknya”.

Demikian juga penegasan Ad Daudiy dan yang lain: lain. Ujarnya bahwa perbedaan tentang jumlah raka/ at yang lebih di atas dua puluh, sama dengan perbedaan dalam shalat witir. Maka kadang-kadang
beliau (Nabi s.a.w.) witir dengan satu raka' at, dan kadang-kadang dengan tiga raka' at.. Diriwayatkan juga oleh Muhammad bin Nastr, dari jalan Daud bin Qais, katanya saya menjumpai manusia dalam pemerintahan. Abban bin ' Utsma'
dan ' Umar bin Abdul ' Aziz, yakni di Madinah shalat lail dengan 36 raka'at dan witir dengan 3 raka' at.
Dan berkata Malik : “Di kalangan kami shalat Lail dengan 39 raka' at dan di Makkah dengan 23 raka' at - dan tidak ada kes**aran”.
Menurut Turmudzi, yang terbanyak yang pernah dikatakan "orang, ialah shalat Lail itu dengan 41 raka' at dengan raka' at witir.
Dinukilkan oleh Ibnu Abdul Bar dari Aswad bin Yazid 40 raka' at, witir dengan 7.raka' at.
Juga ada dikatakan 38 raka' at, demikian disebutkan oleh Muhammad bin Nashr dari Ibnu Yunus dan Malik.

Berkata Al Hafizh, ini mungkin dengan menambahkan 3 raka'at witir, tetapi ia menjelaskan dalam riwayatnya, bahwa witir 1 raka'at, maka jadilah 4Okurang raka'at (39 raka' at). Berkata Malik, demikianlah diamalkan semenjak lebih dari seratus tahun.
Dan diriwayatkan dari Malik 46 raka' at dengan witir. Berkata Al Hafizh dalam . AL FATHU, yang masyhur dari Malik.

Dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari 'Umriy dari Nafi", katanya : "Tidak saya jumpai manusia kecuali mereka shalat Lail 39 raka' at dan berwitir 3 raka' at daripadanya.
Dari Zararah bin Abi Aufa, bahwa ia shalat dengan - mereka di Bashrah 34 raka' at dan witir. Dari Sa' id bin Jubair 24 raka' at, dan dikatakan juga 16 raka' at selain Witir. ” Inilah kesimp**an yang diSebutkan dalam kitab FATHUL BARI mengenai perbedaan jumlah raka'at ini. Sesudah menuliskan dan mengutip tentang perbedaan jumlah 'raka'at tarawih ini, maka Imam Syaukani menegaskan : "Adapun yang tsabit dari Rasulullah s.a.w. tentang bilangan raka'at ini,
dikeluarkan oleh Bukhari dan lain-lain dari '

Aisyah, katanya :
"Maa Kaanan Nabiyyu s.a.w. yaziidu fii ramadiaana wa laa fii ghairihi “alaa ihdaa "“asyarata rak 'atan, "Tidak pernah Nabi s.a.w. melebihkan di dalam Ramadlan atau di luar Ramadlan atas.. sebelas raka' at”. . Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam
shahihnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi saw . Shalaa bihim tsamaana raka aatin tsumma autara.

"Nabi shalat bersama mereka 8 raka'" at, kemudian ia witir”. Juga disinggung hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan shalat dengan 20.raka' at, tambah witir. Tetapi ditegaskan oleh Salim bin: Ar: Razi : dalam AT TARGHIIBU : Wayuutiru bi tsalaatsin (dan ber“witir dengan 3'raka' at). Kata Baihaqi, ini diriwayat kan sendirian oleh: Abu Syaibah,: Ibrahim bin 'Utsman, dan diaadalah dla'if.

Dari sekian banyak riwayat yang telah diungkap kan di.atas, maka satu-satunya yang tidak diragukan 'tsabitnya dari Rasulullah s:a.w. dan yang tidak ada perbedaan pendapat.padanya, ialah shalat tarawih dengan 11 raka'at.. |

Selanjutnya Imam Shan'ani' dalam SUBULUS “'SALAAM, juzu' II, halaman 10 - 11, sesudah me ngemukakan - beberapa riwayat “tentang - shalat -tarawih 23 raka' at, menjelaskan :

"Bila anda telah mengetahui ini: tahulah anda bahwa shalat tarawih dengan 20 raka'at (ditambah dengan witir) tidak memsunyai riwayat yang marfu" (yang diangkat) sampai kepada Nabi” “s.a.w.

Bahkan ada hadits dari 'Aisyah yang MUTTAFAQ'ALAIHI : , Annahu s.a.w. maa kaana yaziidu fii ramadlaana wa laa fii ghairihi "alaa ihdaa 'asyarata rak 'atan.

"Bahwa Nabi s.a.w. tidak pernah melebihkan di dalam Ramadian atau” di luar Ramadian di atas sebelas raka' at”. -,

Tahulah anda bahwa shalat tarawih dengan cara seperti yang telah disepakati oleh kebanyakan orang. adalah bid'ah. Benar qiyamu ramadlan itu sunnah, tidak ada perbedaan pendapat dan menjama' ahkannya tidak dibantah lagi. Sesungguhnya Ibnu ' Abbas - dan yang lain-lain pernah berimam kepada Rasulullah s.a.w. dalam shalat Lail. Tetapi mendirikannya dengan cara (kaifiyat) dan jumlah raka'at (kammiyah) sebagai sunnah, memelihara cara yang demikian terus menerus itulah yang kami katakan bid'ah. ' Dan ini 'Umar r.a. pada mulanya keluar sedang manusia berkelompok-kelompok. Sebagian shalat sendirian dan sebagian lagi shalat berjama ah Seperti pada masa Rasulullah s.a.w.

Imam Shan'ani akhirnya menegaskan : "Yang terbaik ialah seperti pada masa Rasulullah s.a.w.' Maksudnya.shalat Lail 11 raka' at, boleh dikerjakan berjama' ah dan boleh sendirian.
Di'samping itu ada baiknya diikuti sebagai bahan Orientasi tulisan Prof. T. M. Hasbi Ash Shiddieay dalam KOLEKSI HADITS-HADITS HUKUM, Jilid 5, halaman 108-110 sebagai berikut : Bilangan raka'at tarawih.

Mengenai bilangan raka'at, maka tidak ada sesuatu jalan yang kuat yang menerangkan kisah ' Umar dalam masalah tarawih ini yang Menentukan bahwasanya 'Umar menyuruh Ubay bin ka'ab. mengerjakan sembahyang tarawih itu dengan bilangan yang tertentu, sebagai yang disangka «| ' banyakan orang, yaitu ' Umar menyuruh Ubay bin, Ka'ab “mengerjakannya sebanyak 20 rakat Muhammad bin Nashr Al Marwazi berkata : Hadits, Jabir menerangkan bahwasanya Nabi s.a.w. ber. sembahyang dalam bulan Ramadian pada suatu, malam 8 raka' at, kemudian beliau berwitir.

Dari As Sa-ib Ibnu Yazid diterima riwayat bahwa ' Umar Ibnu Al Khaththab menyuruh Uba bin Ka. "ab dan Tamim Ad Daariy mengerjakan 11 raka'&. Dalam suatu riwayat beliau-beliau itu berkata : "Kami bersembahyang dizaman ' Umar dalam bulan Ramadian 13 raka' at”. Akan tetapi demi Allah, kami tidak selesai-dari shalat, melainkan di dekat waktu Shubuh. Imam membaca dalam tiap-tiap raka'at 50 dan 60-ayat.

Muhammad Ibnu .Ka'ab Al Kuradhy berkata :. "Para jama'ah bersembahyang dizaman ' Umar dalam bulan Ramadlan 20 raka'at. Mereka memanjangkan qira-ah dan mereka berwitir sebanyak 3 raka' at. Ibnu Ishaq berkata : "Tidaklah saya dengar tentang ketentuan bilangan raka' at sesudah hadits yang kupandang lebih tsabit selain dari hadits As Saib, yaitu Rasulullah s.a.w. bersembahyang 13 raka'at. '
Muhammad Ibnu Nashr berkata p**a : Berkatalah Ibnul Oashim : “Saya mendengar Malik: dikala orang bertanya kepadanya tentang qiyaamu ramadlan, berkata : "39 raka'at dengan witir”. Ibnu Aiman berkata : "Berkatalah Malik : Saya s**apara jama' ah berdiri dibulan Ramadlan dengan tigapuluh delapan raka'at. Sesudah itu berwitir seraka' at. Demikian amal yang berlaku di Madinah sebelum kejadian (peristiwa) Al Harrah, semenjak seratus tahun lebih.

Ishaq Ibnu Manshur berkata : Saya bertanya kepada Ahmad tetang raka' at yang harus kita kerjakan dalam mengerjakan sembahyang malam (tarawih) dibulan Ramadian. Ahmad menjawab : Dalam masalah ini ada 40 macam pendapat. Sembahyang itu adalah sembahyang tathawwu' . Ishaq berkata :
"Kami mengambil 40 raka'at dan meringankan : bacaan” . Diriwayatkan oleh Al Hasan Az Zirafani dari golongan Asy Syafi'iy, bahwa beliau melihat
para jama'ah mengerjakan: Sembahyang tarawih di Madinah sebanyak 39 raka' at. Dalam pada itu saya lebih s**a "mengerjakannya sebanyak20 raka' at. Penduduk Makkah mengerjakan sebanyak itu. Asy Syafi'iy berkata dalam bab ini : Kita boleh mengambil mana saja yang kita s**ai, tak ada suatu batas yang tetap, karena sembahyang malam. itu adalah sembahyang sunnat. Maka jika jama'ah ' melamakan berdiri dan mensedikitkan sujud (raka'at), niscaya ku pandang baik. Inilah yang lebih kus**ai. Dan jika membanyakkan sujud dan ruku', niscaya aku membenarkan juga.
Ringkasnya tak ada suatu hadits marfu'. yang menetapkan 20 raka' at, selain daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abdu Ibnu Humaid dan Ath Thabaraniy dari jalan Abu Syaibah, Ibrahim Ibnu 'Utsman dari Al Hakam dari Muqassam dan Ibnu 'Abbas, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersembahyang dalam bulan Ramadian 20 raka'at.
Pengarang Subulur Rasyad menerangkan Bahwa Abu Syaibah ini, dilemahkan oleh Ahmad, Ibnu Mu' In, Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa-i dan lain-lain. Syu' bah memandang Abu Syaibah seorang yang dusta. Ibnu Mu' In berkata : Abu Syaibah tidak kepercayaan dan , hadits ini (yang menerangkan 20 raka' at), Salah Sat hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah itu.

Al Azra'iy dalam kitab Al Mutaqash*th berkata riwayat yang menerangkan bahwasanya Nabi shalat dalam dua malam, yang pada malam. malam itu beliau keluar ke masjid, dari rumahnya,
sebanyak 20 raka'at adalah hadits yang mungkar, - Az Zarkasyi dalam kitab Al Khadim berkata . Mengatakan bahwasanya' Nabi shalat dimalam-malam itu 20 raka' at, Tidak dapat dibenarkan .
Hadits yang shahih hanya” menerangkan bahwasanya Nabi Saw shalat dimalam-malan itu dengan tida menyebut bilangan raka" at.
Maka mengerjakan shalat tarawih dalam bulan Ramadlan, adalah suatu sunnah, mengerjakannya dengan berjama' ah adalah suatu perbuatan yang tidak dapat -diingkari, karena berjama'ah dalam sembahyang sunnat dibenarkan oleh syara'. Namun demikian menetapkan bahwa sembahyang tarawih dengan bilangan yang -telah dibiasakan,
yaitu 20 'raka'at serta menetapkan bahwa yang demikian itulah sunnah yang harus dipelihara dan dikekalkan, itulah yg bid'ah.
Kita boleh mengerjakan tarawih dibulan Ramadlan dengan salah satu kaifiyat tahajjud dan witir yang Nabi s.a.w. telah kerjakan dan sebaik-baik nya janganlah bilangan raka' at sembahyang tarawih itu melampaui sebelas raka' at”.

Shalat Lai dengan 11 raka'at, dengan pelaksana an 4 +4+ 3 = 11 raka'at, Maksudnya anda shalat dahulu empat raka' at, duduk tahiyat di raka' at ke-empat dan bersalam. Kemudian anda shalat lagi empat raka'at, duduk tahiyat dan salam. Barulah kemudian anda mendirikan shalat : witir tiga raka' at dengan satu salam.

Ini didasarkan kepada hadits. dari "Aisyah r.a.

26/03/2023

Hadits dari Abu Dzar r.a. :
Shumnaa ma'a rasuulillaahi s.e.w. falam yushalli binaa hattaa baqiya sab "un minasy syahri, faqaama binaa hattaa dzahaba tsulutsul laili tsumma lam yaqum binaa fis seadisati, wa gaama binaa fil khaamisati hattaa dzahaba syathrul laili, faqulnaa yaa rasuulallaahi, lau nafaltanaa baqiyyata lailatinaa headzihi, Faqaala : Innahu man qaama ma 'al imaami hattaa yansharifa kutiba lahu qiyaamulailatin. Tsumma lam yaqum binaa hattaa baqiya tsalaatsun minasy syahri, fashallaa binaa fits tsaalitsati wa da'aa ahlahu wa nisaa-ahu faqaama binaa hattaa takhawwafnaal falaaha, qultu lahu : Wamaal falaahu ?. Qaala : Assahuur.
(Rawaahul Khamsah wa shahhahahu Turmudzll.
"Kami berpuasa bersama Rasulullah s.a.w.,.tidak ia shalat malam bersama kami, "hingga tinggal tujuh malam lagi dari bulan Ramadlan, maka beliau shalat dengan kami, hingga berlalulah sepertiga malam. Kemudian beliau tidak mendirikan shalat: dengan kami pada malam yang ke-enam. Beliau shalat lagi dengan kami pada malam yang kelima, hingga berlalulah seperdua malam.-Kami berkata : "Ya Rasulullah, apakah tidak lebih baik anda mengerjakan Sunnat Lail itu beserta kami?”. Rasulullah s.a.w. menjawab : “Barangsiapa yang telah berdiri berSama Imam hingga Imam itu pergi. dituliskanlah baginya pahala berdiri semalam penuh” Kemudian beliau tidak mendirikan shaiat Lail beserta kam, hingga tinggal tiga malam lagi dari (akhir) bulan maka beliau shalat bersama kami dan ia panggi keluarga dan isteri-isterinya ia mendirikan shalat, beserta kami hingga kami takut akan datang Al falah Aku bertanya kepada Abu Dzar “Apakah al falah itu?” Abu Dzar menjawab “Sahur” (H.R KHAMSAH lima ahli hadits dan dishahih
kan oleh TURMUDZI)

Hadits dar Airsyah r a :

Innan nabiyya saw shallaa fil masjidi fashallaa bishalaatihi naasun" tsumma shallaats tsaaniyata fakatsuran naasu Tsumma tama 'uu minal lailatits tsaalitsati awir raabi ati. falam yakhruj ilaihim ra suulullaahi s.a.w Falammaa ashbaha qaala Ra-aitul ladzii shana 'tum falam yamna "nii minal khuruur ilaikum illaa annu khasyiitu an tuftaradla alaikum. Wa dzaalika fi ramadlaana (Muttafag alaihi

"Nabi shalat di dalam mesjid maka shalatlah be berapa orang sahabat dengannya Kemudian beliau shalat pada malam yang kedua lalu bertambah panyaklah manusia yang mengikutnya Kemudian mereka berkumpul pada malam yang ketiga atau yang ke-empat, tetapi Rasulullah s.a.w. tidak keluar menyertai mereka. Tetapi setelah shubuh beliau

perkata "Saya melihat apa yang kamu lakukan, tidak ada yang menghalangi aku keluar menyertai kamu. melainkan karena aku takut akan difardlukan shalat Lail itu atas kamu Dan yang demikian itu terjadi pada bulan Ramadian” « (MUTTAFAO ' ALAIHN
Demikian beberapa hadits telah dinukilkan di atas

Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan

a Shalat Lail dimalam-malam Ramadian itu hukum nya adalah sunnat muakkad, tidak wajib.

b Boleh dikerjakan di mesjid dan boleh di rumah. Boleh berjama' ah dan boleh sendirian.

c Keutamaannya bila anda melakukan qiyaamu ramadian itu dengan niat yang ikhlas untuk mengharapkan keridlaan Allah SWT dan karena didasarkan kepada keimanan yang murni dan mantap maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa anda yang telah berlalu

b. Manakah yang lebih afdlal.

Manakah yang lebih afdlal. mengerjakan shalat Lail dimalam Ramadlan itu berjama' ah di .mesjid. ataukah di rumah ? Dalam hai ini terjadi perbedaan pendapat antara para ' ulama

Di dalam kitab NAILUL AUTHAR juzu' 111, halaman 60 Imam Syaukani menjelaskan “Mereka berbeda pendapat tentang manakah yang lebih afdlal mengerjakannya sendirian di rumah ataukah berjama ah di mesjid. Berkata Syafi'i dan sebagian besar sahabat-sahabatnya. demikian juga Abu Hanifah, Ahmad dan sebagian dari golongan Malikiyah dan lain-lainnya. bahwa yang lebih afdal ialah menshalatkannya dengan berjama ah sebagaimana
diperbuat oleh "Umar bin Khaththab dan para sahabat r.a.”

Demikianlah amalan kaum muslimin terus menerus, karena shalat Lail dengan berjama' ah it, juga merupakah syi'ar yang nyata, serupa dengan shalat "lid (shalat Hari Raya). Sementara Thahawi lebih-tegas lagi menyatakan bahwa shalat tarawih it, dengan berjama' ah hukumnya adalah wajib kifai. Dan berkata Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut Syafi' iyah dan lain-lain bahwa yang lebih afdlal lalah shalat Lail itu sendirian di rumah masing masing, karena, sabda Rasulullah s.a-w
Afdialush shalaati shalaatul mari FII baitihi illal maktuubati. "Shalat yang paling afdlal : ialah shalat orang di rumahnya, kecuali shalat yang fardlu”.

(MUTTAFAQ ' ALAIHI) Dan berkata 'Itrah, bahwa menjama 'ahkan shalat Lail itu hukumnya adalah bid'ah.
Sebenarnya jika kita ikuti makna hadits-hadits yang terdahulu (hadits dari ' Aisyah dan hadits dari Abu Dzar), maka mendirikan shalat Lail dengan berjama'ah telah pernah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. di mesjid tiga atau empat kali pada masa hidupnya. Tetapi kemudian dihentikan -oleh beliau, karena khawatir nanti akan diwajibkan atas kaum muslimin, lantas mereka tidak mampu untuk melakukannya. Semenjak waktu itu, beliau dan para sahabat mendirikan shalat Lail masing-masing di rumahnya. Demikianlah keadaannya sampai beliau
diwafatkan oleh Allah SWT. Dan demikian p**a dizaman khalifah Rasul yang pertama, yaitu dizaman Abu Bakar Shiddiiq. Shalat Lail (shalat tarawih) dilakukan di rumah masing masing , TDK berjama'ah di mesjid.
Akan tetapi “dizaiman “Umar bin Khaththab, pengikut dan penganut agama Isiam sudah semakinbertambah banyak. . Dan' beliau pernah keluar ke mesjid pada suatu malam, maka 'beliau melihat . orang-orang yang berada di mesjid, masing-masing shalat menurut kemauannya. Maka timbullah keinginan ' Umar bin Khaththab untuk menunjuk seorang imam yang mengimami mereka dan mendirikan shalat Lail dengan: berjama' ahh”
Hal ini diungkapkan dalam sebuah riwayat dariAbdur " Rahman bin Abdul Qariy :
Pada suatu Malam dibulan Ramadlan aku keluar bersama ' Umar bin Khaththab ke mesjid, maka isi mesjid berkelompok-kelompok. Ada yang shalat Sendirian, ada yang diikuti oleh beberapa orang Umar berkata "Saya fikir, alangkah baiknya kalau Orang-orang ini dijama' ahkan di bawah pimpinan Seorang imam". Kemudian ' Umar bin Khaththab menyuruh Ubai bin Ka' ab untuk mengimami mereka. Kemudian aku keluar lagi bersama ' Umar pada malam yang lainnya, sedang manusia shalat berjama'ah di bawah pimpinan imam mereka, Berkata ' Umar : “Inilah sebaik-baik bid'ah, dan yang tidur terlebih dahulu itu lebih baik dari yang langsung bangun (mendirikan shalat Lail). Maksud. nya shalat Lail diakhir malam lebih utama dari shalat Lail diawal malam, sedang manusia pada waktu itu shalat diawal malam".
(H.R. BUKHARI, 1IBNU KHUZAIMAH dan
BAIHAOI).
Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwa ' Umar bin Khaththab juga menunjuk Tamim Ad Daariy untuk menjadi imam bagi kaum wanita. Dengan demikian menjama 'ahkan shalat Lail
di bawah pimpinan seorang imam sebenarnya telah dikerjakan dizaman Rasulullah s.a.w. Adapun 'Umar hanya menggerakkannya kembali, setelah sekian lama tidak dijama'ahkan,. Sebab itu menjama'ahkan shalat tarawih tidak dapat digolongkan kepada perbuatan yang bid'ah, Sebagaimana difahamkan oleh sebagian ulama. Adapun ucapan ' Umar bin Khaththab : “Ni” matil bid'atu haadzihi (inilah sebaik-baik bid'ah), bukanlah bid'ah dalam syar'i, tetapi bid'ah dalam makna lughawi, yaitu sesuatu yang badi' (yang indah) yang tsabit dari Rasulullah s.a.w. tetapi telah “ ditinggalkan dizaman Abu Bakar. (Baca NAILUL AUTHAR, juzu' Ill, halaman 63, lihat foot note). | Menurut riwayat tentang ' Umar bin Khaththab tadi oleh imam As Sayuthi, bahwa ' Umar sendiri tidak ikut shalat tarawih bersama jama' ah-di mesjid, tetapi ia shalat sendirian di rumahnya. Beliau memandang bahwa shalat diakhir malam itu tebih — afdlal dari diawal malam. Itulah sebabnya maka beliau menunjuk Ubay bin Ka' ab yang menjadi imam, bukan beliau sendiri yang karena kedudukannya sebagai Khalifah mengimami semua shalat yang fardlu. Dalam kaitan ini Imam Asy Syathibi dalam AL I'TISHAAM, jilid 1 halaman 193 - 194 menjelaskan : “Tetapi tatkala Rasulullah s.a.w. merasa khawatir akan difardiukannya nanti shalat Lail dengan berjama' ah dimalam-malam Ramadilan itu beliau tidak keluar lagi ke mesjid. Di dalam kitab shahih . | dari ' Aisyah r.a., bahwa Nabi s.a.w. pada suatu malam shalat di mesjid, maka orangpun shalatlah bersama beliau. Kemudian ia shalat pada malam berikutnya, maka bertambah banyaklah manusia (yang ikut shalat). Kemudian mereka berkumpul lagi pada malam ketiga atau ke-empat, tetapi Nabi s.a.w. tidak keluar menyertai mereka. Tatkala sudah shubuh beliau berkata : "Aku melihat apa yang kamu perbuat, tidak ada yang : menghalangi aku untuk keluar, kecuali karena
aku khawatir akan diwajibkan nanti atas kamu yang demikian itu terjadi dalam Ramadan Juga diriwayatkan oleh Malik dalam AL MU. ' WATHTHA '.
Perhatikanlah dalam hadits ini apa yang menunjukkan kepada sunnahnya. Maka bangunnya Nabi pada mulanya bersama mereka menjadi dalil yang menunjukkan Shahnya shalat Lail dengan berjama'ah di mesjid pada bulan Ramadlan. Dan berhentinya Nabi dari menjama' ahkannya di mesjid“adalah karena khawatir akan difardlukannya, bukan menunjukkan ketidak bolehannya, karena zamannya
zaman wahyu dan tasyri' maka kemungkinan akan diwahyukan kepada belia , bila di kerjakan manusia, tentang wajibnya. Makatatkala hilang 'illat tasyri"
“itu dengan kewafatan Rasulullah s.a.w., kembalilah . persoalan kepada asalya, “dan tetaplah kebolehannya, dan tidak ada yg menasikhkannya lagi.
Adapun Abu Bakar tidak menjama' ahkannya

adalah karena dua sebab. Mungkin karena beliau melihat, bahwa mendirikan .shalat Lail diakhir malam adalah lebi afdlal daripada menjama' ahkannya di bawah pimpinan seorang imam diawal malam. Demikian “menurut Thurthuusyiy.Dan mungkin karena sempitnya waktu beliau untuk memperhatikan masalah furu' in , karena kesibukannya menyelesaikan masalah orangnorang yang murtad dari agama dan lain-lain sebagainya yang di anggap lebih penting tagi dari shalat tarawih itu,

Maka -tatkala Islam telah berkembang luas . dizaman ' Umar dan ia melihat manusia di mesjid. berkelompok-kelompok, sebagaimana diriwayatkan, berkatalah beliau.:'”“Kalau sekiranya aku himpun manusia shalat berjama' ah di bawah. pimpinan seorang imam adalah lebih baik. Tatkala ini telah terlaksana, beliau mengingatkan, bahwa shalat Lail
diakhir malam adalah lebih afdlal. Kemudian se
pakat dan sefahamlah ulama salaf tentang keshahihannya dan ketetapan ini, sedang umat tidak akan persepakat dalam kesesatan”.

Demikianlah shalat Lail (shalat tarawih) dengan perjama'ah di mesjid-mesjid pada malam-malam Ramadlan adalah perbuatan yang sesuai dengan sunnah Rasul, bukan perbuatan yang bid'ah. Bid'ah yang dimaksud oleh ' Umar bin Khaththab . dalam ucapannya :” Ni'matil bid'atu haadzihi (Ini adalah sebaik-baik bid'ah), bukanlah bid'ah dalam arti syara", tetapi bid'ah dalam arti bahasa. . yaitu sesuatu yang dianggap baik.dan indah.

Setelah mengikuti makna hadits-hadits di atas dan mengaji penjelasan yang diberikan oleh para ahli, kita sampai kepada kesimp**an :

a. Shalat Lail dimalam Ramadlan dengan berjama'ah memiliki fadlilah, antaranya merupakan syi' ar yang nyata dan dapat memakmurkan masjid lebih
dari biasa dan memperoleh pahala berjama' ah.

b. Shalat di rumah juga mempunyai fadlilah, sesuai dengan bunyi hadits Rasulullah .s.a.w. Juga fadlilah dari waktu yang dapat diatur sendiri, terutama diakhir malam. Dan dapat memanjangkan Shalat (gira-ahnya, ruku' sujudnya dan lain-lain ' sebagainya) sekehendak hati,-.tidak terikat .
kepada ketentuan harus menenggang anggota . Jama'ah yang udzur, yang dia' if, yang mem. punyai hajat dan lain-lain sebagainya.Sebab itu silakan andapilih sendiri, fadlilah mana yang akan anda kehendaki.

25/03/2023

SHALAT LAIL (SHALAT MALAM)
1. Pengertian dan hukumnya.
a. Pengertian shalat Lail.
Yang dimaksud dengan shalat Lail ialah semua shalat sunnat yang dikerjakan dimalam hari, mulai dari sesudah selesai shalat ' Isya (dengan rawatib sesudah "'Isya) hingga menjelang terbit fajar (masuknya waktu shalat Shubuh). Termasuk dalam pengertian shalat Lail ini ialah shalat Witir, shalat Tahajjud, shalat Malam, shalat Tarawih. Perbedaannya hanyalah pada waktunya saja. Dinamakan shalat Lail (shalat Malam), karena dikerjakan di. malam hari. Dinamakan Tahajjud karena dikerjakan ditengah malam atau menjelang akhir malam. Dinamakan Tarawih (khusus dibulan Ramadian) . karena' orang-orang yang mengerjakannya beristirahat (yatarawwahuun) pada setiap dua kali salam. Dan dinamakan shalat Witir, karena dikerjakan dengan bilangan raka' at yang ganjil.
Jadi semua shalat yang dikerjakan pada malam hari, mulai dari setelah selesai menunaikan shalat fardlu "Isya sampai menjelang. masuknya waktu
1shalat Shubuh dinamakan shalat Lail,

Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddiieay dalam KOLEKSI HADITS-HADITS HUKUM, jilid 5, halaman 67-68 menjelaskan :

a.Shalat Lail (sembahyang malam) terbagi dua
1. Shalat Tahajjud.
2. Shalat Witir (watr),
Shalat Witir lebih utama dari shalat Tahjjud. Shalat Tahajjud Ialah: Sembahyang malam Yang dikerjakan genap-genap raka' atnya, yaitu ' dua, empat. enam dan delapan, baik dikerjakan sebelum tidur atau dikerjakan setelah bangun dari tidur di tengah malam.
Shalat Witir ialah : Sembahyang yang dikerjaka, ganjil-ganjil raka' atnya, baik dikerjakan Sebagg penutup bagi sembahyang Tahajjud ataupun bukan, maka shalat Witir itu dapat dikerjakan satu raka'at , tiga raka' at, lima raka' at, sen, bilan raka'at atau sebelas raka' at.

b). Kita diperkenankan mengerjakan Tahajjud dan Witir, yakni memulai dengan Tahajjud dan me nyudahi dengan Witir, atau mengerjakan Witir, saja tanpa didahului oleh Tahajjud (sembahyang malam). Pendapat ulama yang tidak membenar. kan kita berwitir saja dan mengharuskan kit memulai dengan sembahyang genap, kami pandang tidak kuat: karena Ibnu ' Abbas r.a. dan beberapa sahabat telah mempraktekkan Witir dengan tidak didahului oleh sembahyang malam
(tahajjud ) itu .
Kiranya dapat difahami, bahwa kita boleh mengerjakan shalat malam itu dengan berwitir saja tanpa Tahajjud. Tetapi afdlalnya ialah bertahajjud dahulu, barulah berwitir.

b. Hukumnya.
Shalat Lail itu hukumnya adalah sunnat muakkad yaitu sunnat yang dikuatkan kita untuk mengerja kannya dan tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w.. la bukan merupakan shalat yang fardu atau yang wajib.
Ini didasarkan kepada :
a). Hadits dari Thalhah bin "Ubaidillah r.a. bahwa Rasulullah” s.a.w. bersabda : "shalat 5 waktu itu tlh di wajibkan oleh Allah SWT dlm sehari semalam". kemudian ada seorang Badui bertanya :"apakah ada kewajiban atas diri saya selain dari itu ?". Rasulullah Saw. menjawab: "tidak, kecuali kalau engkau s**a melakukan sunnat".
( H.R. Bukhari dan Muslim.).

b.) Hadits dari 'Ubadah bin Shamit :

“Shalat lima waktu telah diwajibkan oleh Allah Tabaaraka wa Ta' aalaa. Barangsiapa yang mengerjakannya serta tidak menyia-nyiakannya sedikitpun, karena menganggapnya enteng, Maka Allah Ya, Maha Tinggi dan Luhur itu berjanji akan memasuk. kannya dalam syurga. Sedang orang yang tdk mengerjakannya, maka tidak ada suatu janjipu, untuknya di sisi Allah. Kalau Allah menghendaki akan disiksa-Nya, atau kalau tidak akan diampuni. Nya”.

(H.R. AHMAD, ABU DAUD, NASAdai dan
IBNU MAJAH ).

Menurut riwayat ditampilkannya hadits ini karena Al Mukhdiyyi (seorang dari suku Kinanah) diberitahu oleh seorang dari golongan Al Anshar yang bernama Abu Muhammad, bahwa witir (shalat Lail) itu wajib. Al Mukhdiyyi lalu menemui ' Ubadah bin Shamit dan menyampaikan bahwa Abu Muhammad mengatakan witir itu wajib. Seketika itu juga 'Ubadah bin Shamit berkata : “Salah Abu Muhammad, saya sendiri mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda”. (sudah dituliskan di atas),

c). Hadits dari "Ali bin Abi Thalib r.a. yang menerangkan : ,
Al witru laisa bihatmin kahai-atil maktuubati, walaa kinnahaa sunnatun sannahaa Rumah s.a.w (Rawaahu Ahmad wan Nasaa-i wat Turmudzi wt Ibnu majah). "Witir Itu bukan wajib, seperti keadaannya shalai fardlu. Akan tetapi dia suatu sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah s.a.w.”

1 HR. AHMAD, NASA-I, TURMUDZI. dan IBNU MAJAH.

Address

Jalan Yos Sudarso
Padangsidempuan
22711

Telephone

+6282274825292

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majelis Ilmu Padangsidimpuan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Establishment

Send a message to Majelis Ilmu Padangsidimpuan:

Share