09/03/2021
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali memberikan pembinaan terhadap perajin arak berbahan gula pasir di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (2/3). Dalam pembinaan, diminta agar perajin membuat arak berbahan tuak atau berem alami.
Kepala Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan, pembinaan dilakukan kepada perajin arak berbahan gula pasir ini, agar para perajin membuat arak memakai bahan tuak tanpa dicampur dengan bahan yang lainnya. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Permentasi atau Destilasi Khas Bali, khusnya pada Bab II terkait perlindungan, pemeliharaan, dan Pemanfaatan, memang yang dilindungi, bagi perajin arak yang bahan bakunya tuak, brem, arak Bali, produk artisanal.
βKalau diluar bahan itu, artinya tidak mendapat perlindungan dari Pergub ini,β ucapnya, sembari menyatakan, dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).
Jarta menambahkan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, arahnya adalah untuk memperhatikan budaya dan kearipan lokal setempat. Karena, dengan perlindungan bagi perajin arak berbahan baku tuak ini, salah satu upaya untuk melindungi budaya lokal yang sudah diwariskan oleh para leluhur yang meski terus dijaga dan dilestarikan. Kalau pembuatan arak memakai bahan baku gula pasir, maka kedepannya warisan itu bakal pudar.
βKalau perajin membuat arak dari gula dan bahan kimia yang lainnya, maka kedepannya akan sangat berdampak pada masyarakat yang bergelut sebagai perajin arak berbahan tuak. Karena, kalau membuat arak berbahan gula semakin bayak, jelas produk perajin arah berbahan tuak tidak terserap. Karena akan ada persaingan harga, mengingat arak berbahan gula jauh lebih murah ketimbang arak berbahan alami tuak,β Katanya.
Sumber: https://www.balipost.com/news/2021/03/02/178442/Disperindag-Minta-Perajin-Arak-Pakai...html