14/03/2021
Prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Hotel InterContinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/3), telah selesai digelar. Acara tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai protokol kesehatan.
Akan tetapi, di tengah kebahagiaan tersebut, rupanya acara lamaran Atta dan Aurel yang ditayangkan secara langsung di televisi itu menuai kritik. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengeluarkan surat kritik soal acara lamaran atau pernikahan selebriti yang ditayangkan di televisi.
Sebelumnya, beberapa hari sebelum acara lamaran Atta dan Aurel, memang sempat beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan mereka di media sosial.
Berikut ini adalah lima poin protes KNRP terhadap siaran langsung acara lamaran Atta dan Aurel.
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11
4. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
5.KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬
Jangan lupa Like , Komen & Tag teman kalian ❗
⬇
⬇
Jangan lupa follow :